Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap dengan Barang Bukti 0,7 Gram Sabu 

Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap dengan Barang Bukti 0,7 Gram Sabu 

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Artis dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) malam.

Diduga, narkoba yang disita itu merupakan barang sisa pakai.

"Barang buktinya 0,7 gram sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).

Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama, termasuk kronologi penangkapannya.

Rencananya kapolres akan merilis penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polrestro Jakbar pada malam ini.

Disitat tribun, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.

Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.

Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta. (halloriau)

Berita Lainnya

Index